7
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1.
Dasar Perpajakan
2.1.1.
Pengertian Pajak
Pengertian pajak menurut beberapa ahli :
1.
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja, Pajak adalah iuran wajib berupa
uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma
norma
hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam
mencapai kesejahteraan umum.
2.
Menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani,
Pajak adalah iuran kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh mereka yang wajib membayarnya
menurut peraturan, tanpa mendapat prestasi kembaliyang langsung dapat
ditunjuk dan yang kegunaanya untuk membayai pengeluaran umum terkait
dengan tugas negara dalam menyelenggaraan pemerintahan.
3.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., Pajak adalah iuran rakyat
(yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat
ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
4.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun
2007 Tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
|