8
Dari beberapa pengertian menurut para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa
ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, adalah :
1.
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang
sifatnya dapat dipaksakan.
2.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi
individual oleh pemerintah.
3.
Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah.
4.
Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari
pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public
investment.
5.
Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.
2.1.2.
Fungsi Pajak
Pajak memiliki peranan penting dalam menjalankan kehidupan bernegara,
terutama untuk melaksanakan dan membiayai seluruh pelaksanaan pembangunan
serta pengeluaran rutin lainnya. Berdasarkan hal tersebut maka pajak mempunyai
beberapa fungsi, yaitu :
1.
Fungsi Budgeter
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-
pengeluarannya.
2.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah
dalam bidang sosial dan ekonomi.
|