9
3.
Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan
yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi pajak dapat
dikendalikan, hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran
uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan
efisien.
4.
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga
dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatan
pendapatan masyarakat.
2.1.3.
Pengelompokkan Pajak
Ada 3 pengelompokan pajak, yaitu :
1.
Menurut golongannya, dibagi menjadi :
a.
Pajak langsung : yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan
tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
b.
Pajak tidak langsung : yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan
atau dilimpahkan kepada orang lain.
2.
Menurut sifatnya, dibagi menjadi :
a.
Pajak subjektif : yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada
subjeknya dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
b.
Pajak objektif : yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa
memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
|