Start Back Next End
  
10
3.
Menurut pemungut dan pengelolanya :
a.
Pajak pusat : yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
b.
Pajak daerah : yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
2.1.4.
Sistem Pemungutan Pajak
Dalam memungut pajak, sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi :
1.
Official Assessment System
Sistem ini merupakan sistem pemungutan yang memberi wewenang
kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang.
Ciri-ciri Official Assessment System :
a.
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang berada
pada fiskus.
b.
Wajib pajak bersifat pasif.
c.
Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh
fiskus.
2.
Self Assessment System
Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang memberi wewenang,
kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung,
membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang harus dibayar.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter