11
3.
Withholding System
Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak
yang terutang oleh Wajib Pajak.
2.2.
Pajak Penghasilan
2.2.1.
Pengertian Pajak Penghasilan dan Penghasilan
Pengertian Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan
Nomor 36 Tahun 2008 pasal 1 adalah pajak penghasilan adalah pajak yang
dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperoleh
dalam tahun pajak.
Untuk dikenakan Pajak Penghasilan, ada 3 kriteria yang harus dipenuhi :
1.
Penghasilan harus objek pajak.
2.
Penerima penghasilan adalah subjek pajak, baik subjek pajak dalam negeri
maupun subjek pajak luar negeri.
3.
Diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis) dalam tahun pajak
berjalan.
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 pasal
4 ayat (1), Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
|