Start Back Next End
  
12
2.2.2.
Subjek Pajak Penghasilan
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, yang
menjadi subjek Pajak Penghasilan adalah :
1.
Subjek Pajak Orang Pribadi : yaitu setiap orang yang tinggal di Indonesia
atau tidak bertempat tinggal di Indonesia yang mendapatkan penghasilan di
Indonesia.
2.
Subjek Pajak Harta Warisan yang belum terbagi : yaitu warisan dari
seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan
pendapatan, maka atas pendapatan tersebut dikenakan pajak.
3.
Subjek Pajak Badan : yaitu perkumpulan orang dan/atau modal baik
melakukan usaha maupun tidak melakukan kegiatan usaha meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan bentuk usaha
apapun seperti firma, kongsi, dan koperasi, dana pensiun, perkumpulan,
persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi sejenis, lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan bentuk badan lainnya.
4.
Bentuk Usaha Tetap : yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak
didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di
Indonesia.
2.2.3.
Objek Pajak Penghasilan
Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima dan diperoleh
oleh wajib pajak. Menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat (1), objek
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter