13
pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh wajib pajak, yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi menambah kekayaan wajib pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Seluruh penghasilan yang
diperoleh dan diterima oleh wajib pajak menjadi objek pajak apabila memiliki
tambahan kemampuan ekonomis.
Penghasilan dapat dikelompokkan menjadi :
1.
Penghasilan yang diperoleh dari usaha dan kegiatan.
2.
Penghasilan yang diperoleh karena adanya hubungan kerja misalnya gaji atau
karena adanya pekerjaan bebas misalnya penghasilan dari jasa konsultan.
3.
Penghasilan yang diperoleh dari modal yang dapat berupa harta bergerak dan
harta tidak bergerak, misalnya bunga, deviden, dan lain-lain.
4.
Penghasilan lainnya, misalnya hadiah.
Yang termasuk dalam objek pajak menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
pasal 4 ayat (1), adalah sebagai berikut :
a.
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi,
bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau
imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b.
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c.
Laba usaha;
d.
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1.
Keuntungan karena pengalihan harta kepada
perseroan, persekutuan,
dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
|