Start Back Next End
  
14
2.
Keuntungan karena pengalihan harta kepada
pemegang saham,
sekutu, atau anggota yang
diperoleh perseroan, persekutuan, dan
badan lainnya;
3.
Keuntungan karena likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran,
pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau reorganisasi
dengan nama
dan dalam bentuk apa pun;
4.
Keuntungan karena pengalihan harta berupa
hibah, bantuan, atau
sumbangan, kecuali yang
diberikan kepada keluarga sedarah dalam
garis
keturunan lurus satu derajat dan badan
keagamaan, badan
pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, atau orang
pribadi
yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang
tidak
ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau
penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan; dan
5.
Keuntungan karena penjualan atau pengalihan
sebagian atau seluruh
hak penambangan,
tanda turut serta dalam pembiayaan, atau
permodalan dalam perusahaan pertambangan;
e.
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
karena jaminan
pengembalian utang;
g.
Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi;
h.
Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter