Start Back Next End
  
15
i.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j.
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.
Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali
sampai dengan jumlah
tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l.
keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m.
selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.
premi asuransi;
o.
iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri
dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.
Tambahan kekayaan neto yang berasal dari
penghasilan yang belum
dikenakan pajak;
q.
Penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s.
Surplus Bank Indonesia.
Menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat (2) tentang pajak
penghasilan yang dapat dikenai pajak final, yang mana merupakan pajak yang
pelaksanaan pengenaan dan pemotongannya diatur pemerintah :
a.
Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan
surat utang negara,
dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh
koperasi
kepada anggota koperasi orang pribadi;
b.
Penghasilan berupa hadiah undian;
c.
Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas
lainnya, transaksi derivatif
yang diperdagangkan di
bursa, dan transaksi penjualan saham atau
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter