16
pengalihan penyertaan modal pada perusahaan
pasangannya yang diterima
oleh perusahaan modal ventura;
d.
Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa
tanah dan/atau bangunan,
usaha jasa konstruksi,
usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau
bangunan; dan
e.
Penghasilan tertentu lainnya,
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Tidak semua penghasilan dapat dikenakan Pajak Penghasilan. UU PPh
Nomor 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat (3) menjelaskan penghasilan yang dikecualikan
dari objek pajak, yaitu :
a.
1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil
zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan olehpemerintah
dan yang diterima oleh penerimazakat yang berhak atau sumbangan
keagamaanyang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yangdiakui di Indonesia,
yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
2.
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu
derajat, badan keagamaan, badan pendidikan,
badan sosial
termasuk yayasan, koperasi, atau
orang pribadi yang menjalankan usaha
mikro
dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan
atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
pihak-pihak yang
bersangkutan;
|