Start Back Next End
  
17
b.
Warisan;
c.
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh
badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b sebagai pengganti saham atau
sebagai pengganti penyertaan modal;
d.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib
Pajak atau Pemerintah, kecuali yang
diberikan oleh bukan Wajib Pajak,
Wajib Pajak yang
dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang
menggunakan norma penghitungan khusus
(deemed profit) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15;
e.
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada
orang pribadi sehubungan
dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa;
f.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh perseroan terbatas
sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau
badan usaha milik daerah, dari penyertaan
modal pada badan usaha yang
didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1.
Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2.
Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik
negara dan badan usaha milik
daerah yang
menerima dividen, kepemilikan saham pada
badan yang
memberikan dividen paling rendah
25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah modal yang disetor;
g.
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pension yang pendiriannya telah
disahkan Menteri
Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja
maupun
pegawai;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter