Start Back Next End
  
18
h.
Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana
pensiun sebagaimana
dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan;
i.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer
yang modalnya tidak
terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan,
firma, dan kongsi, termasuk
pemegang unit penyertaan kontrak investasi
kolektif;
j.
dihapus;
k.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh
perusahaan modal ventura berupa
bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha
atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
1.
Merupakan perusahaan mikro, kecil,
menengah, atau yang menjalankan
kegiatan
dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan
atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan; dan
2.
Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
l.
Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
m.
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau
lembaga nirlaba yang
bergerak dalam bidang
pendidikan dan/atau bidang penelitian dan
pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang
ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan
pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4
(empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih
tersebut, yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter