Start Back Next End
  
19
n.
Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh
Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial kepada Wajib
Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih
lanjut
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2.2.4.
Biaya Fiskal
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya dapat digolongkan
menjadi dua, yaitu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (biaya fiscal
atau deductable expense) dan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto (biaya nonfiskal atau nondeductable expense).
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008
menyebutkan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
dalam
negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto dikurangi
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:  
a.
Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan
usaha, antara lain:
1.
biaya pembelian bahan;
2.
biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
termasuk upah, gaji,
honorarium, bonus,
gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan
dalam
bentuk uang;
3.
bunga, sewa, dan royalti;
4.
biaya perjalanan;
5.
biaya pengolahan limbah;
6.
premi asuransi;
7.
biaya promosi dan penjualan yang diatur
dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter