![]() 20
8.
biaya administrasi; dan
9.
pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b.
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh
harta berwujud dan
amortisasi atas pengeluaran
untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
Metode penyusutan harta berwujud bukan bangunan dan amortisasi harta tak
berwujud yang diperkenankan dalam perpajakan adalah metode garis lurus
atau saldo menurun, sedangkan pada harta berwujud bangunan hanya
diperkenankan menggunakan metode garis lurus. Masa manfaat dan tarif
penyusutan dan amortisasi harta ditetapkan sebagai berikut :
Tabel 2.1 Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Harta Berwujud dan
Amortisasi Harta Tidak Berwujud
Kelompok Harta
Masa
Manfaat
Tarif Penyusutan/Amortisasi
Metode Garis Lurus
Metode Saldo
Menurun
I. Harta Berwujud Bukan
Bangunan dan Harta Tidak
Berwujud
Kelompok 1
4 tahun
25%
50%
Kelompok 2
8 tahun
12,5%
25%
Kelompok 3
16 tahun
6,25%
12,5%
Kelompok 4
20 tahun
5%
10%
II. Harta Berwujud
Bangunan
Permanen
20 tahun
5%
-
Tidak Permanen
10 tahun
10%
-
Sumber : Undang-Undang PPh Pasal 11 dan 11A Nomor 36 Tahun 2008
|