Start Back Next End
  
21
Jenis-jenis harta atau aktiva berwujud diatur lebih lanjut dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor KMK.138/KMK.03/2002 Tanggal 8 April 2002
yang telah diubah kedalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK.96/PMK.03/ Tahun 2009 Tanggal 15 Mei 2009. 
c.
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri
Keuangan;
d.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
yang dimiliki dan
digunakan dalam perusahaan
atau yang dimiliki untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan;
e.
kerugian selisih kurs mata uang asing;
f.
biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g.
biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
h.
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
1.
Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2.
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang
yang tidak dapat ditagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3.
Telah diserahkan perkara penagihannya
kepada Pengadilan Negeri atau
instansi
pemerintah yang menangani piutang negara;
atau adanya
perjanjian tertulis mengenai
penghapusan piutang/pembebasan utang
antara kreditur dan debitur yang
bersangkutan; atau telah dipublikasikan
dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur
bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
4.
Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk
penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter