Start Back Next End
  
22
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
i.
Sumbangan dalam rangka penanggulangan
bencana nasional yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
j.
Sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan yang dilakukan di
Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
k.
Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang
ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah;
l.
Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya
diatur dengan Peraturan
Pemerintah; dan
m.
Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan yang tidak diperkenankan dikurangkan terhadap penghasilan bruto
suatu badan dan bentuk usaha tetap sesuai Pasal 9 ayat (1) UU Pajak Penghasilan
Nomor 36 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
a.
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk
apapun seperti dividen,
termasuk dividen yang
dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b.
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk
kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c.
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali :
1.
Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang
menyalurkan
kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi,
perusahaan
pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter