23
2.
Cadangan untuk usaha asuransi termasuk
cadangan bantuan sosial yang
dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3.
Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4.
Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5.
Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6.
Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah
industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan
syarat-syaratnya diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan;
d.
Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang
pribadi,
kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi
tersebut dihitung
sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
e.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang
diberikan dalam bentuk
natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan
makanan
dan minuman bagi seluruh pegawai serta
penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
f.
Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan
kepada pemegang saham
atau kepada pihak yang
mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
g.
Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan,
dan warisan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m
|