Start Back Next End
  
24
serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di
Indonesia, yang diterima
oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
h.
Pajak Penghasilan;
i.
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk
kepentingan pribadi Wajib
Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
j.
Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan,
firma, atau perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
k.
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kenaikan serta sanksi pidana
berupa denda yang
berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan
di
bidang perpajakan.
Menurut Pasal 1 nomor (1) dan (2), dan Pasal 3 nomor (1) dan (2) Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep –
220/PJ./2002 Tentang Perlakuan Pajak
Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan
dijelaskan bahwa :
Pasal 1
(1) Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan
dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau
pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui
penyusutan aktiva tetap kelompok I.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter