Start Back Next End
  
25
(2) Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon
seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu
karena jabatan atau pekerjannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau
pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan
atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai
tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya
perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau
pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II.
(2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk
pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai
biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya
pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Istilah Daftar Nominatif banyak ditemukan dalam peraturan perpajakan
Indonesia. Penggunaan istilah ini banyak ditemukan dalam pasal-pasal peraturan
yang berhubungan dengan pemeriksaan pajak, bentuk pelaporan yang disampaikan
kantor pajak, serta persyaratan agar sebuah biaya dapat diperkenankan menjadi
pengurang penghasilan bruto (deductible expense). Tulisan ini memfokuskan
pembahasan daftar nominatif sebagai syarat agar sebuah biaya dapat diakui sebagai
pengurang penghasilan bruto.
Beberapa jenis biaya yang diwajibkan dilengkapi dengan daftar nominatif
adalah sebagai berikut :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter