26
1.
Biaya Entertainment
Biaya entertainment
adalah biaya yang diperuntukan untuk menjamu
relasi atau rekanan bisnis perusahaan. Pada dasarnya biaya ini diakui sebagai
biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sepanjang
pengeluaran tersebut sesuai dengan kelaziman dan kewajaran dalam praktek
dunia usaha sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Biaya
entertainment menjadi pengurang penghasilan bruto jika dipergunakan untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek
pajak serta dapat dibuktikan kebenarannya, sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya
entertainment dan sejenisnya (seri PPh Umum 18) yang menyebutkan bahwa
:
1)
Biaya entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk
mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
2)
Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah
benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan
kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan perusahaan (materiil).
3)
Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari
penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada
Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang
berisi :
a.
Nomor urut.
|