27
b.
Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
c.
-
Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
-
Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
-
Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
-
Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
d.
Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai
dengan nomor urut tersebut di atas berisi :
-
Nama
-
Posisi
-
Nama perusahaan
-
Jenis usaha.
2.
Biaya Promosi
Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan
oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan
pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk
mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Sesuai pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
02/PMK.03/2010 besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
1)
biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2)
biaya pameran produk;
3)
biaya pengenalan produk baru;dan/atau
4)
biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
|