Start Back Next End
  
28
Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Wajib Pajak wajib
membuat
daftar nominatif
atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar nominatif
yang telah dibuat kemudian dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak
menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Apabila syarat ini tidak dipenuhi
maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,
ketentuan ini dapat dilihat dalam pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor 02/PMK.03/2010.
Isi daftar nominatif untuk biaya promosi tercantum dalam pasal 6 ayat 2
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 02/PMK.03/2010 yang paling sedikit
harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak,
alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti
pemotongan dan besarnya pajak penghasilan yang dipotong.
3.
Biaya Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang
timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usaha
perusahaan, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan
upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
Berkaitan dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dijelaskan
dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010
yang menyebutkan bahwa Piutang yang nyata-nyata, tidak dapat ditagih dapat
dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi
persyaratan :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter