29
a.
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b.
Wajib Pajak harus menyerahkan
daftar piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan
perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah
yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai
penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah
dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya
pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah
utang tertentu.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 huruf b dinyatakan bahwa Wajib Pajak
harus menyerahkan daftar piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih,
sebagai daftar nominatif. Kemudian ditambahkan pula dalam pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010
bahwa piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif.
Daftar nominatif
untuk biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih atau yang disebut daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak adalah seperti yang
tercantum dalam pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57/PMK.03/2010, yaitu harus mencantumkan identitas debitur berupa nama,
Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak
|