![]() 30
dapat ditagih. Sedangkan dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57/PMK.03/2010
disebutkan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif yang berisi identitas debitur
berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih.
2.2.5.
Tarif Pajak Penghasilan
Menurut UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 tarif PPh diatur dalam Pasal 17 ayat
(1) yang menjelaskan tariff wajib pajak badan dalam negeri adalah sebagai berikut :
Tabel 2.2 Tarif Pajak Penghasilan Badan Tahun 2000-2008
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,-
10%
Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-
15%
Di atas Rp 100.000.000,-
30%
Sumber: Undang-Undang PPh Pasal 17 ayat (1) Nomor 17 Tahun 2000
Sedangkan sesuai dengan ketentuan yang baru UU PPh Nomor 36 Tahun
2008 Pasal 17, besarnya tarif PPh yang ditetapkan atas Penghasilan Kena Pajak
(PKP) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebagai
berikut :
Tabel 2.3 Tarif Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009-2012
Berlaku Tarif Tunggal
(single tax)
Tahun Pajak
Tarif Pajak
2009
28%
2010 dan seterusnya
25%
Sumber: Undang-Undang PPh Pasal 17 Nomor 36 Tahun 2008
|