Start Back Next End
  
31
Dalam pengenaan tarif PPh Badan Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
berlaku mekanisme perihal fasilitas perpajakan yang diatur dalam Pasal 31 huruf (e)
sebagai berikut :
Jika peredaran bruto lebih dari Rp 50 milyar setahun, maka Penghasilan Kena
Pajak (PKP) langsung dikalikan atau dikenakan tarif 28% untuk tahun 2009 atau
25% untuk tahun 2010 dan seterusnya. Jika peredaran bruto suatu perusahaan dari Rp
0 s.d. Rp 50 milyar, maka :
a.
Jika peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 milyar, maka PKP mendapat
pengurangan 50% sehingga tarif yang dikenakan adalah sebesar 14%
untuk
tahun 2009 dan sebesar 15% untuk tahun 2010 dan seterusnya;
b.
Jika peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 milyar tetapi tidak melebihi dari Rp 50
milyar, maka yang mendapat pengurangan 50% hanya bagian peredaran bruto
sampai dengan Rp 4,8 milyar.
2.2.6
Kredit Pajak Penghasilan
Kredit pajak penghasilan adalah pajak-pajak yang telah dibayar sendiri atau
telah dipotong oleh pihak lain yang berkaitan dengan transaksi antara Wajib Pajak
dengan pihak lain. Kredit pajak tersebut diklasifikasikan sebagai berikut :
1.
Pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan;
2.
Pemungutan pajak oleh pihak lain atas penghasilan dari usaha diatur dalam
pasal 22 yang dibedakan sebagai PPh Pasal 22
dari bendaharawan
pemerintah, impor barang dan dari industri;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter