31
Dalam pengenaan tarif PPh Badan Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
berlaku mekanisme perihal fasilitas perpajakan yang diatur dalam Pasal 31 huruf (e)
sebagai berikut :
Jika peredaran bruto lebih dari Rp 50 milyar setahun, maka Penghasilan Kena
Pajak (PKP) langsung dikalikan atau dikenakan tarif 28% untuk tahun 2009 atau
25% untuk tahun 2010 dan seterusnya. Jika peredaran bruto suatu perusahaan dari Rp
0 s.d. Rp 50 milyar, maka :
a.
Jika peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 milyar, maka PKP mendapat
pengurangan 50% sehingga tarif yang dikenakan adalah sebesar 14%
untuk
tahun 2009 dan sebesar 15% untuk tahun 2010 dan seterusnya;
b.
Jika peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 milyar tetapi tidak melebihi dari Rp 50
milyar, maka yang mendapat pengurangan 50% hanya bagian peredaran bruto
sampai dengan Rp 4,8 milyar.
2.2.6
Kredit Pajak Penghasilan
Kredit pajak penghasilan adalah pajak-pajak yang telah dibayar sendiri atau
telah dipotong oleh pihak lain yang berkaitan dengan transaksi antara Wajib Pajak
dengan pihak lain. Kredit pajak tersebut diklasifikasikan sebagai berikut :
1.
Pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan;
2.
Pemungutan pajak oleh pihak lain atas penghasilan dari usaha diatur dalam
pasal 22 yang dibedakan sebagai PPh Pasal 22
dari bendaharawan
pemerintah, impor barang dan dari industri;
|