32
3.
PPh pasal 23 tentang penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu diatur
dalam PPh Pasal 23 yang meliputi :
a.
Jasa pelaksanaan konstruksi;
b.
Jasa perawatan lingkungan;
c.
Jasa tenaga ahli;
d.
Jasa perancang dan pengawasan konstruksi;
e.
Jasa perawatan/pemeliharaan.
4.
Pajak yang dipotong atau dipungut, dibayar terutang, di luar negeri. Yang
diatur dalam PPh Pasal 24;
5.
Pembayaran Wajib Pajak sendiri diatur dalam pasal 25;
6.
Penghasilan Wajib Pajak luar negeri
atas usaha atau kegiatan yang diatur
dalam PPh pasal 26.
2.3.
Manajemen Pajak
Dalam rangka mengefisiensikan beban pajak secara legal tanpa harus
melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku (Tax Evasion) dapat
dilakukan melalui manajemen pajak. Menurut Suandy (2011 : 6), manajemen pajak
dapat definisikan sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan
benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk
memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan (usaha efisiensi).
Tujuan manajemen pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Menerapkan peraturan perpajakan secara benar.
2.
Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya.
Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen
pajak yang terdiri dari :
|