33
1.
Perencanaan pajak (tax planning);
2.
Pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation);
3.
Pengendalian pajak (tax control).
2.3.1.
Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Menurut Suandy (2011 : 7), perencanaan pajak adalah tahap awal dalam
manajemen pajak yang dilakukan dengan pengumpulan dan penelitian terhadap
peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang
akan dilakukan. Perencanaan perpajakan umumnya dimulai dengan meyakinkan
apakah suatu transaksi terkena pajak. Jika ya, apakah dapat diupayakan untuk
dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya, selanjutnya apakah pembayaran pajak
dimaksud dapat ditunda pembayarannya, dan lain sebagainya.
Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam melakukan perencanaan
pajak, yaitu :
1.
Perencanaan pajak yang dilakukan untuk menghemat pajak tidak melanggar
peraturan perundang-undangan perpajakan agar tidak mengancam
keberhasilan perencanaan pajak tersebut.
2.
Perencanaan pajak yang dilakukan secara bisnis harus masuk akal agar tidak
memperlemah perencanaan pajak tersebut.
3.
Perencanaan pajak yang dilakukan harus mempunyai bukti-bukti pendukung
yang memadai, seperti dukungan perjanjian (agreement), faktur (invoice),
dan perlakuan akuntansinya (accounting treatment).
|