Start Back Next End
  
17
2.8.2 
Asas Pemungutan Pajak
1.
Asas Domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib
Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang
berasal dari dalam maupun dari luat negeri. Asas ini berlaku untuk
Wajib Pajak dalam negeri.
2.
Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di
wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
3.
Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
2.8.3 
Sistem Pemungutan pajak
Official Assessment System
Sistem ini merupakan sistem pemungutan dan WP berwewenang kepada
pemerintah ( Fiskus ) untuk dapat menemtukan besarnya berapa pajak terutang.
Official Assessment System ini memiliki ciri khusus yaitu WP mampu
menemtukan berapa besarnya pajak yang terutang selain itu Wajib Pajak bersifat
pasif dan utang pajak akan
timbul karena fiskus mengeluarkan Surat Ketetapan 
Pajak
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter