Start Back Next End
  
7
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 
Perpajakan di Indonesia
Menurut Undang –
undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang tertang oleh orang probadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang –
undang, degan tidak mendapatkan
imbalan secara langsun dan digunakan untuk keperluan Negara sebesar – besarnya bagi
kemakmuran rakyat”.
Berdasarkan Rochmat Soemitro, pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara
berdasakan undang –
undang dan dapat dipaksakan dengan tiada medapat jasa tmbal
balik secara langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar kepentingan
umum.
Dari pengertian dan definisi perpajakan diatas, dapat disimpulkan bahwa unsur –
unsur yang dimiliki :
1.
Pajak meupakan iuran rakyat kepada Negara
2.
Sifat pajak dapat dipaksakan kepada penanggungnya
3.
Pajak dipungut berdasarkan Undang – undang 
4.
Tidak ada timbal balik atau imbalan secara langsung yang dapat di rasakan
oleh wajib pajak
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter