7
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Perpajakan di Indonesia
Menurut Undang
undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang tertang oleh orang probadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang
undang, degan tidak mendapatkan
imbalan secara langsun dan digunakan untuk keperluan Negara sebesar besarnya bagi
kemakmuran rakyat.
Berdasarkan Rochmat Soemitro, pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara
berdasakan undang
undang dan dapat dipaksakan dengan tiada medapat jasa tmbal
balik secara langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar kepentingan
umum.
Dari pengertian dan definisi perpajakan diatas, dapat disimpulkan bahwa unsur
unsur yang dimiliki :
1.
Pajak meupakan iuran rakyat kepada Negara
2.
Sifat pajak dapat dipaksakan kepada penanggungnya
3.
Pajak dipungut berdasarkan Undang undang
4.
Tidak ada timbal balik atau imbalan secara langsung yang dapat di rasakan
oleh wajib pajak
|