29
2.12.8
Perbedaan Antara Tax Planning, Tax Avoidance, Tax Saving, dan Tax
Abuse (Evasion)
Tax Planning, adalah proses pengendalian tindakan agar terhindar dari konsekwensi
pengenaan pajak yang tidak dikehendaki. Penghindaran pajak adalah suatu tindakan
yang benar-benar legal. Seperti halnya suatu pengadilan yang tidak menghukum
seseorang karena perbuatannya tidak melanggar hukum atau tidak termasuk dalam
kategori pelanggaran atau kejahatan, begitu pula mengenai pajak yang tidak dipajaki,
apabila tidak ada tindakan tindakan/transaksi yang dapat dipajaki. Dalam hal ini
sama sekali tidak ada suatu pelanggaran hukum yang dilakukan dan sebaliknya
diperoleh penghematan (Tax Saving) dengan cara mengatur tindakan yang
menghindarkan aplikasi pengenaan pajak melalui pengendalian laporan keuangan
dan data pendukung lainnya, sehingga terhindar dari pengenaan pajak yang lebih
besar atau sama sekali tidak kena pajak. Tax evasion atau Tax Abuse, adalah
pelanggaran terhadap undang undang dengan maksud untuk melepaskan diri dari
pajak atau mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan
sebagian dari penghasilannya.
|