8
5.
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun daerah digunakan
sebagai pembiayaan pengeluaran pengeluaran Negara yang bermanfaat bag
rakyat.
2.2
Pajak Penghasilan
PSAK No. 46 Revisi tentang Akuntansi Pajak Penghasilan menjelaskan Pajak
Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajaan dan
pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak suatu perusahaan.
Ada beberapa pendapat tentang pajak penghasilan yaitu :
1.
Menurut Ilyas et al. Pajak penghasilan merupakan jenis pajak yang bersifat
langsung yaitu pajak yang beban nya di tanggung sendiri oleh wajib pajak
dan dikenakan berulang ulang pada waktu tertentu.
2.
Menurut Mardiasmo, pajak penghasilan merupaka pajak
yang dikenakan
terhadap subjek pajak atas pengasilan yang di terima atau diperolehnya
dalam tahun pajak.
2.2.1
Subjek dan objek PPh
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan subjek pajak adalah orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribad yang brada di Indonesia lebih
dari 183 hari dalam janga waktu 12 bulan atau orag pribadi yang dalam suatu tah pajak
berada di Indonesia dan memliki niat untuk bertepat tinggal di Indonesia. Atau warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan betuk
sah tetap.
|