Start Back Next End
  
9
2.2.2
Objek Pajak
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) UU No. 17
tahun 2000, yang mnjadi objek pajak
penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang di terima atau diperoleh
Wajib Pajak, baik yang berasa dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
Wajib Pajak yang
bersangkutan. 
2.3
Syarat Pemungutan Pajak
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka
pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan)
Sesuai dengan tujuan huku, yakni mencapai keadilan undang –
undang dan
pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang –
undangan
diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta di sesuaikan
dengan kemampuan masing –
masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni
dengan memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan,
penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis
Pertimbangan Pajak.
2.
Pemungutan pajak harus berdasarkan undang – undang (Syarat Yuridis)
Di Indonesia pajak di atur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan
jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi Negara maupun
warganya.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter