10
3.
Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi
maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian
masyarakat.
4.
Pemungutan pajak harus efisien ( Syarat Finansiil)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga
lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan memudahkan dan mendorong
masyarakat dalam memenumi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah di
penuhi oleh undang undang perpajakan yang baru.
Contoh :
a)
Bea Materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
b)
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%.
c)
Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan
disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan
maupun perseorangan (orang pribadi).
2.4
Teori Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak
Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak? Terdapat
beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada
negara untuk memungut pajak. Teori teori tersebut antara lain adalah :
|