24
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, membayar pajak, Menyampaikan SPT,
di samping memotong atau memungut pajak.
Dalam sistem perpajakan selalu dipisahkan antara assessment
dengan sistem
pembayaran.
Assessment yang berlaku saat ini adalah self assessment yaitu kewajiban
untuk menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan sendiri. Atau dengan
sistem pemotongan oleh pihak ketiga (withholding system).
2.12.2 Aspek Material dalam perencanaan pajak
Pajak dikenakan terhadap objek pajak yang dapat berupa keadaan, perbuatan,
maupun peristiwa. Basis perhitungan pajak adalah objek pajak. Maka untuk
mengoptimalkan alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran
pajak yang tidak lebih bayar (karena dapat mengurangi optimalisasi alokasi sumber
daya) dan tidak kurang (supaya tidak membayar sanksi administrasi yang merupakan
pemborosan dana).
2.12.3
Penghindaran sanksi pajak
Sistem perpajakan menganut prinsip substansi mengalahkan bentuk formal.
Walaupun perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakan secara formal, tetapi kalau
ternyata substansi menunjukkan lain atau motivasi rekayasa tidak sesuai dengan jiwa
dari ketentuan perpajakan, fiskus dapat menganggap bahwa wajib pajak kurang patuh
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apabila terjadi perbedaan interpretasi fakta
perpajakan, lembaga peradilan pajak yang akan memutuskan.
Setidak-tidaknya terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam suatu
perencanaan pajak (tax planning) :
|