Start Back Next End
  
30
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Nomor SE-02/PM/2002 pada 27 Desember 2002 adapun penyajian dan
pengungkapan laporan keuangan entitas
perkebunan di Indonesia berdasarkan
pedoman umum yang ditetapkan yakni sebagai berikut:
1.
Tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi tentang posisi
keuangan, kinerja, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan yang bermanfaat
bagi sebagian besar pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-
keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggung-jawaban (stewardship)
manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada
mereka.
2.
Manajemen Emiten atau Perusahaan Publik bertanggung jawab atas penyusunan
laporan keuangan.
3.
Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi,
Laporan Perubahaan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan
Keuangan.
4.
Laporan keuangan harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan
dibuat selain dalam bahasa Indonesia, maka laporan keuangan tersebut harus
memuat informasi yang sama.
5.
Mata uang pelaporan perusahaan Indonesia adalah Rupiah. Perusahaan dapat
menggunakan mata uang selain rupiah sebagai mata uang pelaporan hanya
apabila mata uang tersebut memenuhi kriteria mata uang fungsional.
6.
Tahun buku perusahaan mencakup periode satu tahun. Apabila dalam keadaan
luar biasa, tahun buku perusahaan berubah dan laporan keuangan disajikan untuk
periode yang lebih panjang atau pendek dari periode satu tahun maka sebagai
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter