Start Back Next End
  
27
3.
Komite Kebijakan Risiko
a.
Komite Kebijakan Risiko bertugas membantu Dewan Komisaris
dalam mengkaji sistem manajemen risiko yang disusun oleh
Direksi serta menilai toleransi
risiko yang dapat diambil oleh
perusahaan;
b.
Anggota Komite Kebijakan Risiko terdiri dari anggota Dewan
Komisaris namun bilamana perlu dapat juga menunjuk pelaku
profesi dari luar perusahaan.
4.
Komite Kebijakan Corporate Governance
a.
Komite Kebijakan Corporate Governance
bertugas membantu
Dewan Komisaris dalam mengkaji kebijakan GCG secara
menyeluruh yang disusun oleh Direksi serta menilai konsistensi
penerapannya, termasuk yang bertalian dengan etika bisnis dan
tanggung jawab sosial perusahaan (tanggung jawab sosial dan
lingkungan);
b.
Anggota Komite Kebijakan Corporate Governance
terdiri dari
anggota Dewan Komisaris, namun bilamana
perlu dapat juga
menunjuk pelaku profesi dari luar perusahaan;
c.
Bila dipandang  perlu, Komite Kebijakan Corporate Governance
dapat digabung dengan Komite Nominasi dan Remunerasi.
2.1.5.2 Dewan Direksi
Dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance
(2006)
dinyatakan bahwa dewan direksi bertanggung jawab dalam mengelola
perusahaan serta menjadi objek yang diawasi oleh dewan komisaris. OECD
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter