26
kelestarian lingkungan, Komite Audit diketuai oleh Komisaris
Independen dan anggotanya dapat terdiri dari Komisaris dan atau
pelaku profesi dari luar perusahaan. Salah seorang anggota
memiliki latar belakang dan kemampuan akuntansi dan atau
keuangan.
2.
Komite Nominasi dan Remunerasi
a.
Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas membantu Dewan
Komisaris dalam menetapkan kriteria pemilihan calon anggota
Dewan Komisaris dan Direksi serta sistem remunerasinya;
b.
Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas membantu Dewan
Komisaris mempersiapkan calon anggota Dewan Komisaris dan
Direksi dan mengusulkan besaran remunerasinya. Dewan
Komisaris dapat mengajukan calon tersebut dan remunerasinya
untuk memperoleh keputusan RUPS dengan cara sesuai ketentuan
Anggaran Dasar;
c.
Bagi perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek, perusahaan
negara, perusahaan daerah, perusahaan yang menghimpun dan
mengelola dana masyarakat, perusahaan yang produk atau jasanya
digunakan oleh masyarakat luas, serta perusahaan yang
mempunyai dampak luas terhadap kelestarian lingkungan, Komite
Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Komisaris Independen
dan anggotanya dapat terdiri dari Komisaris dan atau pelaku
profesi dari luar perusahaan;
d.
Keberadaan Komite Nominasi dan Remunerasi serta tata kerjanya
dilaporkan dalam RUPS.
|