Start Back Next End
  
25
direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS (pasal 80 ayat 1 dan pasal 91
ayat 1), demikian juga anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan
oleh RUPS (pasal 95 ayat 1 dan pasal 101 ayat 1).
Dalam perkembangannya, pengawasan terhadap pengelolaan
perusahaan semakin kompleks. Dewan komisaris tidak akan mampu
melaksanakan kegiatannya tanpa dibentuk suatu sistem yang terencana dan
terstruktur. Untuk mengantisipasi hal tersebut, munculah gagasan
pembentukan komite-komite sebagai sub-sistem dewan komisaris yang terdiri
dari (FCGI, 2006):
1.
Komite Audit
a.
Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris untuk
memastikan bahwa: (i) laporan keuangan disajikan secara wajar
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (ii) struktur
pengendalian internal perusahaan dilaksanakan dengan baik, (iii)
pelaksanaan audit internal maupun eksternal dilaksanakan sesuai
dengan standar audit yang berlaku, dan (iv) tindak lanjut temuan
hasil audit dilaksanakan oleh manajemen;
b.
Komite Audit memproses calon auditor eksternal termasuk
imbalan jasanya untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris;
c.
Jumlah anggota Komite Audit harus disesuaikan dengan
kompleksitas perusahaan dengan tetap memperhatikan efektivitas
dalam pengambilan keputusan. Bagi perusahaan yang sahamnya
tercatat di bursa efek, perusahaan negara, perusahaan daerah,
perusahaan yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat
luas, serta perusahaan yang mempunyai dampak luas terhadap
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter