Start Back Next End
  
24
Corporate Governance di Indonesia
(2000), ada dua sistem yang berlaku
dalam struktur perusahaan yaitu One Tier System
yang dianut oleh Inggris,
Amerika Serikat (USA), dan Australia dan Two Tier System yang digunakan
oleh perusahaan-perusahaan di Eropa. Dalam One Tier System/Single Board
System, terdapat tiga karakteristik utama. Pertama, tidak ada pemisahan
formal antara dewan pengelola (dewan direksi) dengan dewan pengawas
(dewan komisaris) seperti pada two-tier board system, dimana dewan
pengelola dan dewan pengawas menjadi satu bagian dalam dewan direksi
(Board of Directors). Kedua, pemisahan kekuasaan hanya pada RUPS dengan
dewan direksi. Ketiga, peran auditor menjadi signifikan karena pengawasan
internal relatif minim dan lebih mengedepankan mekanisme pasar.
Dalam Two Tier System, terdapat dua badan terpisah di bawah RUPS
yaitu dewan direksi dan dewan komisaris. Sistem ini disebut juga dengan
model Continental Europe yaitu struktur CG yang dengan tegas memisahkan
keanggotaan dewan, yakni antara keanggotaan dewan komisaris dan dewan
direksi perusahaan. Kedudukan dewan komisaris lebih tinggi daripada dewan
direksi dan mempunyai wewenang untuk memberikan arahan dan
pengawasan kepada dewan direksi. Dewan komisaris tidak mempunyai
wewenang untuk menangani hal-hal operasional. Wewenang operasional
sepenuhnya ada di tangan dewan direksi.
Indonesia menganut Two Tier System
yang dimodifikasi, maksudnya
kedudukan dewan komisaris tidak secara langsung di atas dewan direksi
sehingga pertanggungjawaban dewan direksi langsung kepada RUPS, bukan
kepada dewan komisaris. Sistem ini sesuai dengan Undang-Undang
Perseroan Terbatas tahun 1995 yang menyatakan bahwa anggota dewan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter