Start Back Next End
  
23
governance harus mengakui hak-hak stakeholder yang ditetapkan oleh
hukum atau melalui mutual agreement
dan mendorong kerjasama
aktif antara korporat dan stakeholder
dalam menciptakan
kemakmuran, pekerjaan dan kesinambungan usaha (going concern).
5.
Pengungkapan dan Tranparansi (Disclosure and Transparancy).
Kerangka corporate governance
harus memastikan bahwa
pengungkapan yang tepat waktu dan akurat telah dibuat atas semua
hal yang material menyangkut korporat, termasuk situasi keuangan,
kinerja, kepemilikan, dan pengelolaan perusahaan. informasi yang
diungkapkan harus disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan
standar yang berkualitas tinggi.
6.
Kewajiban Dewan (The Responsibility of The Board). Kerangka
corporate governance
harus memastikan pedoman strategis
perusahaan, pengawas yang efektif terhadap manajemen oleh dewan,
dan akuntabilitas oleh dewan kepada perusahaan dan pemegang
saham. Prinsip ini juga memuat kewenangan dan kewajiban
profesional dewan komisaris kepada pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya.
2.1.5.1 Dewan Komisaris
Menurut KNKG (2006), dewan komisaris merupakan organ
perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk
melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan
oleh manajemen (direksi), dan bertanggung jawab untuk menentukan apakah
manajemen memenuhi tanggung jawab mereka dalam mengembangkan dan
menyelenggarakan pengendalian internal perusahaan. Menurut Forum for
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter