22
2.
Hak-hak pemegang saham dan fungsi kepemilikan kunci (The Right of
Shareholders and Key Ownership Functions). Kerangka corporate
governance harus melindungi dan memfasilitasi penggunaan hak-hak
pemegang saham. GCG harus mampu melindungi hak para pemegang
saham dan hak tersebut terdiri atas hak untuk:
a.
Memperoleh jaminan keamanan atas metode pendaftaran
kepemilikan.
b.
Mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan saham.
c.
Memperoleh informasi yang relevan
tentang perusahaan secara
berkala dan teratur.
d.
Ikut berpartisipasi dan memberikan suara dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
e.
Memilih anggota dewan komisaris dan direksi.
f.
Memperoleh pembagian laba (profit) perusahaan.
3.
Persamaan perlakuan bagi pemegang saham (The Equitable Treatment
of Shareholders). Kerangka corporate governance
harus memastikan
persamaan perlakuan bagi seluruh pemegang saham, termasuk
pemegang saham minoritas dan asing. Prinsip ini melarang adanya
praktik perdagangan berdasarkan informasi orang dalam (insider
trading) dan transaksi dengan diri sendiri (self dealing) dan
mengharuskan anggota dewan komisaris untuk terbuka ketika
menemukan transaksi yang mengandung unsur konflik kepentingan
(conflict of interest).
4.
Peranan stakeholder
dalam
corporate governance
(The Role of
Stakeholders in Corporate Governance). Kerangka corporate
|