Start Back Next End
  
32
Tahun
Indonesia
Singapura
2006
30%**
20%
2007
30%**
20%
2008
30%**
18%
2009
28%(5%)*
18%
2010
25%(5%)*
17%
** Indonesia menganut tarif progresif dengan tarif maksimal sebesar 30%
* Indonesia memberikan pengurangan tarif sebesar 5% untuk perusahaan
yang berstatus terbuka (Tbk).
Dengan melihat tabel tersebut, dapat diuraikan kronologi tren tarif
pajak kedua negara selama lima tahun terakhir. Untuk di Indonesia, sistem
tarif progresif PPh badan digunakan sampai dengan tahun 2008. Kemudian,
seiring dengan adanya perubahan UU PPh, maka sejak tahun 2009, Indonesia
mengubah sistem tarif pemajakan dari progresif menjadi tarif tunggal (flat)
sebesar 28%. Lebih lanjut, untuk tahun 2010 ditetapkan tarif flat sebesar 25%
dan pengurang tarif sebesar 5% untuk perusahaan yang berstatus terbuka
(Tbk).
Tren tarif pajak di Singapura dalam tabel tersebut terlihat
berkesinambungan dalam menurunkan tarif PPh badan-nya. Hal tersebut
dilakukan untuk menarik investor global. Tren tarif pajak Singapura rata-rata
lebih rendah dibanding Indonesia. Selisih tarif yang digunakan lebih kecil
10% dari tarif yang digunakan di Indonesia.
Peneliti berpendapat, kebijakan menurunkan tarif PPh di dua negara
tersebut, mampu memberikan stimulus untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi. Selain itu,
dengan penerapan tarif PPh yang relatif kecil, turut
memberikan konstribusi yang baik terhadap tax ratio di suatu negara. Hal ini
tampak dari perbandingan angka tax ratio kedua negara tersebut. Singapura
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter