31
Dalam sosialisasinya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tujuan
dimunculkannya intensif pasal 31 E dimaksudkan untuk:
1.
Mendukung program Pemerintah dalam rangka pemberdayaan
UMKM.
2.
Mengurangi beban pajak bagi WP badan UMKM akibat penerapan
tarif tunggal PPh badan.
Seperti yang kita tahu, krisis keuangan global pada tahun 2008 telah
menciptakan dilema bagi negara-negara industri, salah satunya di Indonesia.
Salah satu solusi untuk menanggulangi krisis tersebut adalah dengan
mengurangi tarif pajak. Tujuannya agar dapat meningkatkan iklim investasi
dan meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang. Oleh karena itu,
gambaran pajak secara komparatif perlu disajikan kepada dunia bisnis agar
investor dapat menganalisis dampaknya terhadap usaha mereka.
Perubahan tarif pajak penghasilan badan tersebut juga terjadi di
Singapura dengan tujuan yang sama dengan Indonesia yaitu ingin
meringankan beban pajak bagi pengusaha kecil dan menengah serta menarik
investor dari dalam maupun luar negeri. Hal inilah yang membuat peneliti
ingin membandingkan dampak perubahan tarif pajak yang terjadi di
Indonesia dan Singapura khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang
manufaktur.
Menurut Wisanggeni (2010), analisis perbandingan tarif PPh badan
dapat dilakukan dengan membandingkan dua negara tersebut dan menjadikan
Indonesia sebagai sentralnya. Penggunaan tren tarif pajak merupakan analisis
yang akan memperlihatkan secara kronologis tarif pajak yang diterapkan oleh
Indonesia dan Singapura dalam lima tahun terakhir.
|