Start Back Next End
  
30
perusahaan yang mereka kelola. Dengan kata lain, persentase tertentu
terhadap kepemilikan saham oleh pihak manajemen, cenderung
mempengaruhi tindakan manajemen laba (Pujiningsih, 2011).
2.1.6.
Perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan Badan
Pada tahun 2008, Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia merevisi
Undang-undang perpajakan yang meliputi Undang-undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan
(UU PPh), serta Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM). Hal ini
diatur berdasarkan Aturan Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 81 tahun 2007, UU No. 36 tahun 2008 tentang perubahan
keempat atas Undang-undang No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
dan dipertegas dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK-238/PMK.03/2008.
Munculnya ketentuan baru dalam UU No. 36 tahun 2008 tentang
Pajak Penghasilan (UU PPh) yaitu pasal 31 E menimbulkan banyak sekali
interpretasi yang berbeda-beda di kalangan Wajib Pajak, Petugas Pajak
bahkan Konsultan Pajak. 
Pasal 31 E ayat (1) UU PPh, diatur bahwa Wajib Pajak badan dalam
negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%
(lima puluh persen) dari tarif normal 28% (tahun 2009) dan 25% (tahun 2010
dst) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter