27
semakin mahal sehingga sulit terjangkau oleh orang-orang dengan penghasilan
biasa. Maka kebutuhan akan jenis asuransi yang dapat mengcover risiko
kehilangan keuangan akibat tingginya biaya berobat ini menjadi semakin besar
pula. Menurut Undang-undang RI No.2 Tahun 1992 Tentang Perasuransian,
asuransi kesehatan merupakan bagian dari lingkup asuransi jiwa, dan dipasarkan
oleh perusahaan asuransi jiwa. Asuransi kesehatan adalah asuransi yang
memberikan santunan kesehatan kepada seseorang (tertanggung) berupa
sejumlah uang untuk biaya pengobatan dan perawatan bila diluar
kehendak ia
diserang penyakit.
Berdasarkan definisi asuransi diatas asuransi kesehatan adalah asuransi
yang bertujuan mengganti biaya rumah sakit, biaya pengobatan, dan
menggantikan kerugian tertanggung atas hilangnya pendapatan karena cedera
akibat kecelakaan atau penyakit.
2.3.2
Prinsip Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan bersifat komersil seperti juga halnya dengan asuransi
lainnya.
Seseorang dapat menggunakan biaya kecil (premi) agar terhindar dari
suatu kemungkinan mengalami kerugian besar. Premi yang dibayar oleh peserta
asuransi digunakan untuk membayar anggota yang terkena musibah karena
penyakit, kecelakaan, atau gangguan medis lainnya. Adapun prinsip asuransi
kesehatan adalah sebagai berikut:
1.
Prinsip Kerugian Besar
Prinsip yang menyatakan bahwa risiko yang akan diasuransikan hanyalah
risiko yang tidak dapat ditanggung sendiri. Menurut prinsip ini, pihak
|