33
b.
Hanya sebagian biaya kesehatan yang ditanggung oleh badan
penyelenggara. Dengan cara ini dapat mengurangi pemanfaatan yang
berlebihan atau moral hazard
yang ditinjau dari pihak peserta karena
peserta asuransi kesehatan harus memberikan konstribusi yang telah
ditetapkan bila memakai layanan kesehatan (cost sharing).
8.
Ditinjau dari cara pembayaran kepada penyelenggara pelayanan kesehatan
Ditinjau dari cara pembayaran kepada penyelenggara pelayanan kesehatan,
asuransi kesehatan dibagi atas :
a.
Pembayaran berdasarkan jumlah kunjungan peserta yang
memanfaatkan pelayanan kesehatan (reimbursment), dengan
demikian jumlah peserta berbading lurus dengan jumlah uang yang
diterima oleh penyelenggara pelayanan kesehatan.
b.
Pembayaran berdasarkan kapitasi yaitu berdasarkan jumlah
anggota/penduduk yang dilayani, berdasarkan konsep wilayah.
9.
Ditinjau dari waktu pembayaran terhadap PPK
Ditinjau dari waktu pembayaran terhadap PPK, asuransi kesehatan terbagi
atas :
a.
Pembayaran setelah pelayanan kesehatan selesai diselanggarakan
(Restropective Payment), biasanya dihitung berdasarkan service by
service atau patient by patient.
b.
Pembayaran di muka
(Pre Payment) yaitu diberikan sebelum
pelayanan diselenggarakan, biasanya perhitungan berdasarkan
kapitasi dengan pelayanan komprehensif dengan tujuan penghematan
|