Start Back Next End
  
21
Menurut Kasmir (2008:290), LDR merupakan rasio untuk mengukur
komposisi
jumlah kredit yang diberikan dibandingkan dengan jumlah dana
masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Semakin tinggi LDR, maka
semakin tinggi dana yang disalurkan kepada pihak ketiga. Semakin tinggi
rasio ini maka semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank yang
bersangkutan.
Hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk
membiayai kredit menjadi semakin besar. Sebaliknya, apabila jumlah kredit
yang diberikan lebih kecil daripada jumlah dana yang dihimpun maka akan
terjadi penumpukan dana yang tidak produktif pada bank tersebut
yang pada
hakikatnya merupakan alat likuid yang sebagian besar berupa kas, berasal
dari penghimpunan dana masyarakat yang di dalamnya terdapat unsur biaya
bunga.
LDR dapat dirumuskan sebagai berikut (Lukman Dendawijaya,
2009,147).
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, yang
termasuk dalam pengertian dana yang diterima bank adalah sebagai berikut
(Lukman Dendawijaya, 2009:116).
1.
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) (jika ada) adalah volume
pemberian pinjaman (kredit) yang diberikan Bank Indonesia kepada
bank yang bersangkutan.
LDR =       Jumlah Kredit yang Diberikan                 x 100 %
Dana Pihak Ketiga + KLBI + Modal Inti
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter