Start Back Next End
  
22
2.
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan
surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
3.
Deposito adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya
hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan
perjanjian antara nasabah dan bank.
4.
Tabungan masyarakat adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro,
dan/atau lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
5.
Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan,
tidak termasuk pinjaman subordinasi.
6.
Deposito dan pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari
3 bulan.
7.
Surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih
dari 3 bulan.
8.
Modal pinjaman.
9.
Modal inti bank terdiri atas modal yang telah disetor pemilik bank,
agio saham (terutama
untuk bank yang telah go publik), berbagai
cadangan, laba ditahan (setelah diputuskan oleh rapat umum
pemegang saham bank), serta laba tahun berjalan.
Sesuai SE No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004,
LDR dapat
dirumuskan sebagai berikut.
LDR =                       Kredit                               x 100 %
           Dana Pihak Ketiga 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter