29
mendapatkan data ini, cukup rumit karena banyaknya jenis kredit dan
jangka waktu yang berbeda.
Berkaitan dengan besarnya nilai penyisihan kredit, paragraf 59
PSAK 55 (revisi 2006) mengatur penurunan nilai/penyisihan diukur
sebagai selisih antara nilai aset tercatat dengan nilai kini estimasi arus
kas masa datang (present value of estimated future cash flow) yang
didiskontokan dengan menggunakan suku bunga efektif.
Dampak yang Ditimbulkan Pada Laporan Keuangan Bank
Aminullah (2007) melalui hasil penelitiannya tentang
Implikasi Penerapan PSAK 50 dan PSAK 55 Revisi 2006 pada
Institusi Perbankan menyatakan dilihat dari kriteria kapan diakuinya
penurunan nilai kredit maka nilai kredit yang akan diturunkan nilainya
menurut aturan BI bisa lebih besar dibandingkan menurut PSAK 55
revisi 2006. Akan tetapi pada perhitungan berapa besarnya
penyisihan kerugian kredit, PSAK 55 revisi 2006 akan
menghasilkan nilai penyisihan yang lebih volatile. Hal ini
dikarenakan menurut PSAK 55 revisi 2006, persentase penyisihan
kerugian kredit terhadap jumlah kredit yang nilainya akan diturunkan,
persentasenya berubah-ubah mengikuti estimasi yang dilakukan bank
terhadap arus kas di
masa yang akan datang, tidak berdasarkan
pada
ketentuan persentase fixed yang ditetapkan Bank Indonesia.
Perbedaan perlakuan penyisihan kerugian kredit yang
dijelaskan diatas tentu akan menghasilkan hasil akhir nilai
penyisihan yang
berbeda pula. Perbedaan ini
tentunya akan
|