28
Indonesia di pasar Amerika Serikat menyebabkan akan
terjadinya
penurunan prospek usaha di tahun-tahun yang akan datang. Walaupun
perusahaan A
belum mengalami kerugian, bank sudah dapat
melakukan penyisihan kredit (expectation loss).
Hal ini berbeda dengan perlakuan penurunan nilai
(impairment) menurut PSAK 55 (revisi 2006) dimana penurunan nilai
baru dapat terjadi jika terdapat bukti objektif seperti pelanggaran
kontrak, kemungkinan dinyatakan pailit dan sebagainya yang
tercantum pada paragraf 60 PSAK 55. Penyisihan dari adanya
penurunan ini sering disebut sebagai incurred loss walaupun tidak
bisa sepenuhnya dikatakan sebagai backward provisioning.
Misalkan pada kasus dimana ada kemungkinan sebuah
bank dinyatakan pailit, dikatakan backward-provisioning
jika
memang
kerugian (loss) dari pailit jika pailit tersebut telah terjadi.
Memang PSAK 55
(revisi 2006) dapat mengakui
adanya penurunan
nilai karena pailit walaupun masih dalam kemungkinan. Tapi tidak
bisa dikatakan sebagai expected loss karena PSAK 55 (revisi 2006)
mensyaratkan bukti objektif itu harus sudah
ada. Jika
penyisihan
diakui ketika bukti objektif ada walaupun secara riil belum diakui
adanya kerugiaan (loss) tetap dikatakan sebagai incurred loss.
Kesulitan yang dialami bank dalam penentuan
CKPN ini
adalah tuntutan kepada bank untuk mempunyai data historis mengenai
pengalaman kerugian dari setiap jenis kredit bank, minimal 3 tahun.
Bank dituntut untuk mempunyai data mengenai jumlah tingkat
kerugian suatu kredit dari setiap nasabah. Dan tentunya untuk
|